Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mempertanyakan standar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperbolehkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani tahanan rumah.
“Saya pribadi tidak setuju KPK bisa memberikan status tahanan rumah, tapi kan KPK sudah membolehkan untuk tahanan lain juga mengajukan. Jadi sekarang kita bicara standarnya saja, standar apa yang bisa dipakai untuk menilai apakah seseorang ini layak diberikan status tahanan rumah atau tidak?,” kata dia dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
“Saya khawatirnya karena tidak ada standar ini, jadinya KPK memutuskan berdasarkan like dan dislike aja. Ini tentunya tidak bisa dibenarkan, apalagi untuk kasus korupsi,” sambungnya.
Advertisement
Politikus NasDem ini menegaskan, KPK harus terbuka ke publik soal tahanan rumah ini. Bahkan, ekstremnya Sahroni mengusulkan bagi yang ingin mengajukan tahanan rumah harus membayar ke negara dengan jumlah yang mahal.
“Karena standarnya yang masih abu-abu ini, dan karena KPK juga sudah membolehkan ada tahanan rumah, ya sudah kalau begitu dibikin seperti negara maju saja, di mana mereka yang mau mengajukan tananan rumah ini harus membayar ke negara dalam jumlah tinggi,” ungkap dia.
“Dan KPK membuat mekanisme standar yang jelas dan uangnya dipastikan masuk ke kas negara. Dengan begini, negara jadinya ga rugi-rugi banget,” sambungnya.
Tak Sakit
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, tidak dalam kondisi sakit sehingga dapat dijadikan tahanan rumah.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata dia kepada awak media, Minggu (22/3/2026).
Budi menjelaskan adanya perbedaan perlakuan terhadap tersangka lain, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
“Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” kata dia.
Sebelumnya, Budi memastikan, proses penahanan rumah ini tidak permanen.
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu. Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” jelas Budi.
Dia pun mengklaim, KPK dalam menetapkan status tahanan rumah untuk Yaqut Cholil Qoumas sudah sesuai prosedur.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” klaim Budi.
Advertisement