Skip to content

Komisi III DPR Beri Jaminan, Beberkan Nasib Penahanan Amsal Sitepu

Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan terhadap videografer Amsal Sitepu, didukung oleh pemerintah atau dalam hal ini Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruangan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (30/3/2026), di mana saat itu membeberkan kesimpulan soal nasib Amsal Sitepu yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Fraksi Partai Demokrat dan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya membantu Presiden Prabowo Subianto menyetujui kelima kesimpulan ini,” kata Hinca.

Advertisement

Mendengar hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kembali memastikan dukungan tersebut.

“Termasuk pak menteri ya? Setuju ya?,” tanya dia.

“Pak Hinca Pak menteri kan kawannya Pak Hinca, kita kan mengajukan penangguhan penahanan, pak menterinya juga, biar kuat,” sambungnya.

Merespons tersebut, Hinca memastikan Teuku Riefky yang sesama kader Demokrat mendukung langkah Komisi III DPR.

“Jadi saya pastikan sekali lagi menterinya juga dari Demokrat. Fraksi Partai Demokrat penuh menyetujui kelima kesimpulan itu dan meminta kepada majelis hakim untuk memberi pertimbangan yang terbaik untuk pekerja kreatif kita ke depan. Saya berharap Amsal Sitepu segera kembali bergabung ke keluarganya di Tanah Karo,” kata Hinca.

Kesimpulan Rapat

Setelahnya, Habiburokhman pun membacakan poin-poin yang disetujui dalam rapat tersebut. Salah satunya yaitu penangguhan penahanan terhadap Amsal.

“Saya bacakan terakhir, nanti kita minta persetujuan langsung kita ketok palu ya, setelah ketok palu langsung kita tandatangani dan temen-temen semua ini konsekuen ya kita tandatangan penangguhan penahanan ya,” ujar Habiburokhman.

“Nanti dibuat suratnya, penjamin ya, kita sebagi penjamin semua ya, ketua dan seluruh anggota. Nanti langsung dikirimkan, nanti Pak Hinca yang bawa ke pengadilannya,” jelasnya.

Berikut kesimpulan yang disepakati:

  1. Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus saudara Amsal Christy Sitepu para penegak hukum mengadepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik. Sebagaimana diatur di Pasal 53 Ayat 2 KUHP Baru, secara substantif, kerja kreatif vidoegrafer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku, termasuk melahirkan ide (konsep kreatif awal), kerja pengeditan (editing), pemotongan video (cutting) dan pengisian suara (dubbing) merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol.
  2. Komisi III DPR RI sangat mendukung pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semana-mana melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202.000.000,00 tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
  3. Komisi III DPR RI meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontra-produktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaraan.
  4. Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat termasuk bagi pekerja industri kreatif, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  5. Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Advertisement