Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ada 9 perusahaan pembiayaan yang belum penuhi modal minimal Rp 100 miliar, dan 10 dari 95 perusahaan pinjaman daring (pindar) yang belum penuhi ekuitas minimal Rp 12,5 miliar.
“Seluruhnya telah menyampaikan action plan ke OJK yang memuat langkah permodalan minimal antara lain penambahan modal disetor, mencari investor strategis hingga merger,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Senin (6/4/2026).
OJK juga telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 22 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan ventura dan 31 pindar.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
OJK Luncurkan Aturan Buy Now Pay Later (BNPL)