Skip to content

TB Hasanuddin Minta Pemerintah Buka-bukaan ke DPR soal Isu Akses Udara Militer AS di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menagih penjelasan resmi pemerintah ke lembaganya berkaitan isu adanya persetujuan final terkait akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia.

“Kami belum mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Karena itu, tidak menutup kemungkinan informasi yang beredar saat ini belum dapat dipastikan kebenarannya,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

Jikalau informasi tersebut benar adanya, Politikus PDIP ini meminta pemerintah wajib berkonsultasi dengan DPR, khususnya ke Komisi I.

Advertisement

TB Hasanuddin menuturkan bahwa secara prinsip ketentuan mengenai izin memasuki wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing, baik sipil maupun militer, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, khususnya Pasal 40 dan 41.

Dalam aturan tersebut, pemberian izin dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan penerbangan serta kerja sama internasional yang berlaku.

“Namun jika pemerintah berencana memberikan blanket clearance, ada sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian serius,” ungkap dia.

Yang pertama, kata TB Hasanuddin, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka alasan dan pertimbangan pemberian clearance tersebut kepada Amerika Serikat.

“Mengapa diberikan kepada AS? Apa dasar kebijakannya? Ini penting karena ruang udara adalah bagian dari kedaulatan negara,” jelas dia.

Yang kedua, menurut TB Hasanuddin, perlu kejelasan parameter dan batasan terkait jenis pesawat yang diizinkan melintas.

“Apakah hanya pesawat logistik atau juga mencakup pesawat militer bersenjata seperti jet tempur. Selain itu, wilayah udara mana saja yang dapat dilintasi juga harus diatur secara tegas, termasuk kepatuhan terhadap kawasan terbatas dan terlarang sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ungkap dia.

Harus Diawasi TNI AU

TB Hasanuddin juga menekankan bahwa setiap aktivitas pesawat asing di wilayah udara Indonesia harus berada dalam pengawasan TNI Angkatan Udara.

“Pengawasan ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kedaulatan dan keamanan nasional,” jelas dia.

Ketigas, masih kata TB Hasanuddin, perjanjian semacam ini harus melalui proses ratifikasi di DPR karena menyangkut aspek strategis kedaulatan negara.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Indonesia selama ini konsisten menjaga posisi sebagai negara yang bebas aktif dan berperan dalam menjaga stabilitas kawasan Asia Tenggara.

“Indonesia tidak boleh menjadi arena persaingan kekuatan besar manapun,” jelasnya.

“Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apakah kebijakan ini akan memengaruhi posisi politik luar negeri Indonesia. Jangan sampai menimbulkan persepsi bahwa Indonesia condong ke salah satu kekuatan atau bahkan membangun aliansi tertentu,” kata TB Hasanuddin.

Advertisement

Kemhan Bantah Kesepakatan Final Akses Udara Militer AS di Indonesia

Kementerian Pertahanan (Kemhan) merespons pemberitaan media asing yang menyiratkan adanya persetujuan final terkait akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Rico Ricardo Sirait menegaskan, dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi. 

“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Rico dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2026).

Rico menyatakan, setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

Rico memastikan, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku, serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait.

“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia,” tegas Rico.