Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni menyoroti kasus dugaan pelecehan yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau FHUI, yang dinilainya miris.
Dia pun meminta pihak UI untuk bisa memberikan sanksi tegas kepada 16 mahasiswa tersebut.
“Sanksi tegas dari pihak kampus sudah sangat tepat dan saya rasa semua pihak harus mengakui bahwa apa yang para pelaku lakukan adalah kesalahan serius yang harus ada konsekuensinya,” kata Sahroni, Selasa (14/4/2026).
Advertisement
“Tentunya miris, ya, jika para calon-calon praktisi hukum kita di masa depan punya kebiasaan untuk melakukan pelecehan seksual seperti ini,” sambungnya.
Seperti dilansir dari Antara, perbuatan para terduga pelaku berbahaya untuk masa depan hukum Indonesia. Menurut Sahroni, mahasiswa fakultas hukum seharusnya menjaga moral dan memahami konsekuensi perbuatannya.
“Kejadian ini juga harus jadi pengingat buat kita bahwa kalau masih mahasiswa saja sudah begini, bagaimana nanti kalau mereka kalau sudah punya power (kekuasaan) di bidang praktisi hukum? Bagaimana nanti mereka bisa mempraktekkan pasal-pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika mindset-nya (pola pikir) begini?,” jelas Sahroni.
“Ini kan bahaya untuk masa depan hukum Indonesia. Jadi memang sanksi sosial yang diterima sudah tepat,” kata dia.
Mendiktisaintek Beri Perintah Tegas: Tangani Serius, Berpihak pada Korban
Sebelumnya, Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau FHUI membuat Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto angkat bicara. Mendiktisaintek mengirim pesan tegas kepada semua pihak.
“Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban,” ungkap Mendiktisaintek Brian Yuliarto kepada Liputan6.com, Selasa (14/4/2026).
Mendiktisaintek mengaku sudah berkoordinasi dengan rektor Universitas Indonesia agar persoalan ini segera ditangani dengan cepat. Dia akan memantau semua proses penyelesaian yang dijalankan. Brian berpesan agar berpihak pada korban.
“Kami meminta Rektorat dapat menangani dengan cepat dan tetap objektif, kami akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” tegasnya.
Brian mengaku prihatin dengan adanya kasus dugaan pelecehan yang dilakukan mahasiswa FHUI. Dia mengingatkan seluruh sivitas akademi di seluruh Indonesia agar menjadikan kampus sebagai tempat yang aman bagi semua.
“Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun.”
Advertisement
BPM FHUI Copot Status Keanggotaan Mahasiswa Diduga Pelaku Pelecehan Seksual
Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjatuhkan sanksi organisasi, berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan. Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
“UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di Kampus UI Depok, Selasa (14/4/2026). Dikutip dari Antara.
Dia melanjutkan, UI menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum dan akademik, guna memastikan pemulihan yang menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.
Selama proses penanganan ini, UI mengajak seluruh pihak untuk bijak dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses penanganan yang sedang berjalan guna menjaga integritas proses dan melindungi seluruh pihak yang terlibat.
UI menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta penguatan sistem yang responsif dan berperspektif korban, guna memastikan lingkungan kampus yang aman dan berkeadilan.Pihak kampus juga memandang serius dan menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang diguga melibatkan sejumlah mahasiswa.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.
Ia mengatakan saat ini proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.
Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.