Skip to content

Perjalanan Panjang RUU PPRT, Kado Bagi Para Kartini Setelah ‘Jalan di Tempat’ Selama 22 Tahun

Liputan6.com, Jakarta – Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. RUU PPRT ini menjadi penantian banyak pekerja rumah tangga sejak 2004 silam.

Pengesahan RUU PPRT ini sekaligus menjadi kado bagi para Kartini di masa modern. Dengan RUU PPRT ini, para pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan dari berbagai tindak kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak-hak yang masih dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.

“Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani dan dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir di ruang paripurna, Selasa (21/4/2026).

Advertisement

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan, pengesahan ini akan menjadi kado istimewa di Hari Kartini dan Hari Buruh (May Day).

“Hadiah May Day, hadiah Hari Kartini,” kata Dasco dikutip Selasa (21/4/2026).

Dasco menyebut, pengesahan RUU PPRT merupakan penuntasan janji panjang DPR setelah pembahasan mandek selama 22 tahun.

“Hari ini kami menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun, kami selesaikan,” kata dia.

Sejarah Panjang RUU PPRT

Lahirnya usulan RUU PPRT ini berawal dari kisah tragis Sunarsih, seorang PRT anak berusia 14 tahun. Sunarsih menjadi korban perdagangan orang dan dipaksa bekerja di Surabaya.

Korban mengalami kekerasan fisik dan psikis yang mengerikan hingga akhirnya meninggal dunia. Tragedi ini menyoroti realita pahit yang dihadapi banyak PRT yakni eksploitasi, kekerasan, dan minimnya perlindungan hukum.

RUU PPRT pertama kali diajukan pada periode 2004-2009 dan kembali diusulkan pada setiap periode keanggotaan DPR berikutnya. Perjalanannya panjang dan berliku.

Meskipun sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional lima tahunan (Prolegnas), RUU ini sering kali tidak menjadi prioritas. Baru pada tahun 2019, RUU PPRT menjadi Prolegnas prioritas. Setelah melalui berbagai proses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, RUU PPRT akhirnya disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI pada Maret 2023.

Sebuah angin segar bagi para PRT yang telah lama menanti perlindungan hukum yang komprehensif. Sayangnya, perjalanan RUU PPRT masih menemui kendala.

Kegagalannya untuk di-carry over pada September 2024 mengakibatkan RUU tersebut harus diajukan kembali dari awal. Hal ini menimbulkan kekecewaan besar bagi para aktivis dan masyarakat sipil yang telah berjuang keras untuk pengesahannya. Hingga tahun 2025, nasib RUU PPRT masih belum jelas.

Pengesahan RUU PPRT sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi PRT, termasuk penegasan status mereka sebagai pekerja formal, jaminan sosial, dan perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan.

Perjuangan untuk pengesahan RUU ini masih terus berlanjut, dan Hari PRT Nasional menjadi momentum penting untuk mengingatkan pemerintah dan masyarakat akan pentingnya perlindungan bagi PRT.

Berbagai organisasi, seperti JALA PRT dan Komnas Perempuan, terus aktif dalam memperjuangkan hak-hak PRT dan mendorong pengesahan RUU PPRT. Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memerintahkan menterinya untuk mempercepat penetapan RUU yang mangkrak. Akan tetapi hingga 2025, RUU ini belum juga disahkan.

Advertisement

Ruang Lingkup RUU

RUU PPRT mengatur mengenai seluruh hal ataupun aspek yang terkait dengan perlindungan PRT. Komnas Perempuan mendasarinya pada Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT.

PRT sendiri merujuk pada setiap orang yang terikat bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan rumah tangga dalam suatu hubungan kerja untuk memperoleh upah.

Lingkup pekerjaan PRT antara lain memasak, mencuci pakaian, membersihkan rumah, membersihkan halaman dan/atau kebun tempat tinggal pemberi kerja, merawat anak, menjaga orang sakit, lansia, dan/atau orang yang berkebutuhan khusus, mengemudi, menjaga rumah, dan/atau mengurus binatang peliharaan.

Lingkup pekerjaan PRT berdasarkan laman komnasperempuan.go.id, ini juga mengatur dan memastikan bahwa setiap PRT hanya mengerjakan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja yang diatur dalam perjanjian kerja.

Terkait waktu dan konteks kerja, PRT dapat digolongkan berdasarkan waktu kerja meliput penuh waktu dan paruh waktu.

Poin Penting yang Disepakati dalam RUU PPRT

Hasil pembahasan di Panja, RUU PPRT memiliki 12 bab dan memuat 37 Pasal. Berikut 12 materi strategis RUU PPRT:

1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

2. Perekrutan PRT (pekerja rumah tangga) dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (perusahaan penempatan pekerja rumah tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.

5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.

11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.

12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

Advertisement