Skip to content

Pimpinan DPR Ingatkan Pembahasan Revisi UU Pemilu Tak Boleh Tergesa-gesa: Nanti Ada Lagi yang Gugat

Paling sering ditanyakan

  • Mengapa pembahasan RUU Pemilu tidak boleh tergesa-gesa?
  • Apa yang menjadi perhatian utama dalam penyusunan RUU Pemilu?
  • Apakah tahapan Pemilu terganggu jika RUU Pemilu belum selesai dibahas?

Baca artikel ini 5x lebih cepat

Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu seharusnya tidak boleh digelar secara tegesa-gesa, dan minta semua pihak untuk bersabar.

“Sekali lagi, tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katankalah engga semua tapi mendekati sempurna,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Dasco mengingatkan, UU Pemilu sudah berulang kali digugat dan diputus oleh Mahkamah Konsitusi. Sehingga dia berharap, hal ini tak akan terulang.

Advertisement

“Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin pilih ini, ini, kemudian MK putusin lagi yang lain. Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat (bahas) Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,” jelas dia.

Masih perlu Kajian

Saat ini, lanjut Dasco, pembahasan RUU Pemilu masih memerlukan kajian mendalam dan simulasi yang matang oleh DPR maupun partisipasi publik.

“Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” ungkap Dasco.

Sementara, terkait ambang batas parlemen, Dasco membeberkan para partai politik masih diminta menyusun berbagai formula terkait sistem Pemilu, termasuk skema ambang batas yang tidak memberatkan.

 “Ya kita lagi lihat untuk ambang batas yang kira-kira kemudian tidak memberatkan partai-partai yang lain,” pungkas Dasco.        

Advertisement

Advertisement