Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan tidak ada perjanjian terkait overflight atau lintasan udara antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, di mana dia telah mengonfirmasi langsung ke Sjafrie mengenai kabar tersebut.
“Beliau jelaskan tidak ada itu,” kata Utut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Advertisement
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini memastikan, tak ada bagian dari kesepakatan dengan AS untuk menyerahkan kedaulatan udara Indonesia.
“Jadi tidak ada di sini yang sifatnya bahwa kedaulatan kita sudah diberikan kepada United States, utamanya di udara kita,” ungkap Utut.
Dia menegaskan, setiap aktivitas di wilayah udara Indonesia harus melalui mekanisme pemberitahuan kepada Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara.
“Artinya buat kita, tetap harus ada notice kepada Kemhan dan AURI kita,” jelas Utut.
Selain itu, dia mengungkapkan, kerja sama pertahanan antara Indonesia dan AS yang disepakati dalam kerangka Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) bukan merupakan aliansi militer.
Kerja sama MDCP tersebut menitikberatkan pada penguatan kapasitas pertahanan Indonesia, termasuk modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan transfer teknologi.
“Ini kalau ini data dari beliau, pendidikan militer profesional jadi akan ada perluasan akses program IMET, International Military Education and Training, dan juga nanti interoperabilitas operasional, jadi peningkatan kompleksitas latihan rutin antara lain sebesar Super Garuda Shield,” kata Utut.
Kemhan Bantah Kesepakatan Final Akses Udara Militer AS di Indonesia
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) merespons pemberitaan media asing yang menyiratkan adanya persetujuan final terkait akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Rico Ricardo Sirait menegaskan, dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.
“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Rico dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2026).
Rico menyatakan, setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.
Rico memastikan, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku, serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait.
“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia,” tegas Rico.
Advertisement
Indonesia Punya Kewenangan Penuh
Rico menyebut, setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional. Selain itu, Kemhan juga menegaskan bahwa setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara cermat dan proporsional. Rico juga memastikan bahwa Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara.
“Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” Rico menandasi.