Liputan6.com, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 DPR RI digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Paripurna dipimpina oleh Ketua DPR, Puan Maharani didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa.
Awalnya, pimpinan Komisi XIII DPR menyampaikan laporan pembahasan tingkat pertama revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira lantas membacakan laporan itu.
Advertisement
Puan lalu bertanya kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU Perlindungan Saksi dan Korban dapat disetujui menjadi UU. Seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU PSDK menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Puan.
“Setuju,” jawab anggota serentak dilanjutkan ketukan palu sidang dari Puan tanda UU PSDK telah disahkah.
Komisi XIII: Negara Berpihak ke Saksi dan Korban Kejahatan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengaku bersyukur Rapat Paripurna akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) menjadi Undang-Undang (UU).
“Tentu kami Komisi XIII DPR bersyukur RUU PSDK akhirnya disahkan menjadi UU,” kata Sugiat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
“RUU PSDK menjadi bukti negara hadir dalam memberi perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana kejahatan,” kata Legislator dari Fraksi Partai Gerindra.
RUU PSDK sebelumnya rampung dibahas pada pembicaraan tingkat satu dalam rapat kerja yang digelar Komisi XIII DPR RI, Senin, 13 April 2026.
RUU PSDK terdiri atas 12 bab dan 78 pasal yang memuat penguatan terhadap pelindungan saksi dan korban, termasuk LPSK.
Pertama, perluasan pelindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, yakni tidak hanya bagi saksi dan atau korban, tetapi juga untuk saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli yang selama ini juga mendapat ancaman.
Kedua, LPSK ditetapkan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Selain itu, LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
Ketiga, RUU PSDK mengatur bahwa kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawab kepada korban atau keluarganya.
Keempat, RUU ini juga mengatur dana abadi korban, yakni dana yang disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban.
Kelima, satuan tugas khusus dapat dibentuk oleh LPSK untuk menjalankan kewenangan pelindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli.
Advertisement
Sosialisasi
Sugiat berharap setiap aturan yang termaktub dalam UU PSDK bisa direalisasikan oleh seluruh lembaga penegak hukum. Dia juga mendorong agar sosialisasi pelaksanaan payung hukum baru itu dilakukan secara masif.
“Paling penting dari pengesahan ini adalah realisasi pelaksanaan dari setiap poin-poin yang ada di UU PSDK tersebut. Kami khususnya di Komisi XIII DPR mendorong agar sosialisasi dari UU PSDK bisa lebih digalakkan,” katanya.
RUU PSDK masuk daftar program legislasi nasional prioritas tahun 2025-2026 sebagai usul dari Komisi XIII DPR RI.