Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua DPP PAN Saleh Daulay menyatakan pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu masih terbatas diskusi internal di fraksi-fraksi partai DPR.Saleh mengusulkan RUU itu menjadi usulan inisiatif pemerintah agar pembahasan bisa segera terlaksana.
“Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di Baleg agar pembahasan bisa segera dimulai,” kata Saleh kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Dengan menjadi usulan pemerintah, menurut Saleh hal itu bisa mengurangi dinamika partai politik.
Advertisement
“Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan. Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasaan DIM,” ujarnya.
Saat ini, Saleh memastikan belum ada pembahasan RUU Pemilu. Menurutnya di internal parpol sendiri tidak mudah mengambil keputusannya.
“RUU Pemilu itu sangat penting. Masing-masing partai punya kepentingan. Mulai dari tahapan pembentukan penyelenggara, sampai pada penghitungan dan penetapan hasil. Tidak mudah membicarakannya,” ujarnya.
Nantinya, Saleh memastikan pembahasan RUU pemilu mengakomodir kepentingan semua pihak, termasuk tokoh agam hingga ormas
“Semua harus dilibatkan. Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ormas, perguruan tinggi, dan seluruh elemen yang terkait. Inilah yang dimaksud dengan meaningful participation. Tidak boleh ada yang tertinggal dan ditinggalkan,” pungkasnya.
DPR Khawatir Digugat
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu seharusnya tidak boleh digelar secara tegesa-gesa, dan minta semua pihak untuk bersabar.
“Sekali lagi, tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katankalah engga semua tapi mendekati sempurna,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Dasco mengingatkan, UU Pemilu sudah berulang kali digugat dan diputus oleh Mahkamah Konsitusi. Sehingga dia berharap, hal ini tak akan terulang.
“Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin pilih ini, ini, kemudian MK putusin lagi yang lain. Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat (bahas) Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,” jelas dia.
Advertisement