Liputan6.com, Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus angkat bicara soal wacana ambang batas (parliamentary threshold) di tingkat provinsi, kabupaten atau kota oleh NasDem.
“Namanya usulan ya silakan saja, tinggal dikaji kelebihan dan kekurangannya. Kalau untuk efektivitas legislasi di daerah memang ada untungnya, berpotensi lebih mudah dalam pengambilan keputusan. Tetapi tentu ada kekurangannya juga yang perlu dipertimbangkan,” kata Deddy kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Namun, ia menilai perlu ada kajian yang matang supaya argumentasi dari DPR nantinya tak dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Deddy menyebut putusan MK tak bisa diprediksi.
Advertisement
“Jangan sampai nanti rawan gugatan di MK, karena sekarang putusan MK itu cenderung tidak dapat diprediksi dan menimbulkan kebingungan. Kita capek-capek bahas lalu MK memutus sebaliknya. Kadang saya mikir, apa perlu MK itu ikut saja menyampaikan telaah dalam proses pembuatan undang-undang atau dimintai fatwa sebelum sebuah undang-undang disahkan,” kata dia.
Pria yang duduk di Komisi II DPR ini menuturkan, argumentasi dalam penyusunan undang-undang yang dilakukan oleh pihaknya harus kuat, agar tak mudah digugat ke MK.
“Buat apa kita capek-capek kalau argumen siapa saja bisa menafikan sebuah proses politik yang panjang. Iya kan bikin capek. Oleh Karena itu, aspek konstitusionalitas dan filosofi usulan itu harus kuat sehingga tidak gampang digugat,” jelas Deddy.
Deddy justru menyoroti wewenang MK, yang seharusnya untuk menyatakan produk dari DPR konstitusional atau tidak, bukannya membuat undang-undang.
“MK itu harusnya hanya berwenang mengatakan ini konstitusional atau tidak, bukan malah mengunci pasal atau norma baru sehingga seolah MK punya kewenangan membuat undang-undang,” kata dia.
Dua Usulan NasDem soal Ambang Batas Parlemen
Sebelumnya, Ketua DPP Nasdem Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan skema ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tunggal di tingkat nasional hingga daerah. Menurut Dengan skema ini, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas nasional yang disepakati, misalnya 6 persen maka dianggap tidak lolos di Pileg DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota.
“Contoh, 6 persen parliamentary threshold nasional, yang jika partai politik tertentu tidak memenuhi 6 persen parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis keberadaan suara dan atau kursinya di tingkat provinsi, kabupaten, kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus,” ujar Rifqinizamy pada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Selain model tunggal, Nasdem juga mengusulkan skema berjenjang yang membedakan besaran ambang batas di tiap tingkatan. Misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan atau 4 persen untuk kabupaten.
“Parliamentary threshold yang menggunakan standar tunggal tapi kemudian memiliki konsekuensi sampai dengan tingkat provinsi, kabupaten, kota,” ungkap Rifqinizamy.
Advertisement
Besaran Ambang Batas Parlemen Diusulkan Naik Berjenjang
Selain itu, Ketua Komisi II DPR RI itu menyatakan NasDem tetap mendukung ambang batas parlemen dipertahankan untuk pemilihan mendatang.
“Partai Nasdem sejak awal menyatakan sikap pertama bahwa parliamentary threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang, naik dari 4 persen menjadi di angka moderat di atas 5 persen, 5 setengah, 6, sampai dengan 7 persen,” ucap Rifqinizamy.
Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold mengemuka beberapa pekan terakhir. Sejumlah partai besar seperti NasDem mengusulkan ambang batas itu naik menjadi 7 persen dan Golkar mengusulkan kenaikan 5 persen untuk Pemilu mendatang.