Polisi di Manado Jadi Tersangka Usai Tabrak Lari Pemotor hingga Tewas
url telah tercopy
Anggota
“Pada kasus kecelakaan ini bahwa tersangka adalah anggota Polri, yang bersangkutan tengah menjalani penempatan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pemeriksaan internal,” kata Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid dalam keterangannya, Minggu (26/4).
Kejadian tersebut bermula ketika MYD yang mengendarai mobil nomor polisi DB 1817 MB menabrak pengendara sepeda motor DB 4585 MB yang berboncengan di Jalan Boulevard, Kecamatan Tuminting, Manado.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi kendaraan roda empat berinisial MYDM diduga mengemudi dengan lalai, sehingga kehilangan kendali dan menabrak korban dari arah belakang, kemudian melarikan diri tanpa memberikan pertolongan,” ungkapnya.
Akibat kejadian itu, pengendara sepeda motor, inisial YLR (25) mengalami luka-luka, sementara penumpangnya, JN (35) meninggal dunia
“Korban meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUP Prof. Kandou Malalayang,” jelasnya.
Irham memastikan bahwa anggota polisi tersebut akan diproses baik pidana maupun kode etik.
“Proses pidana tetap berjalan paralel dan setelah tahapan Patsus selesai, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polresta Manado,” pungkasnya.
(dal)
url telah tercopy