Skip to content

PDIP Dialog dengan Partai Non Parlemen Cari Kesepakatan Ambang Batas Parlemen

Liputan6.com, Jakarta – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menanggapi usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra soal parliamentary threshold ambang batas parlemen sesuai dengan jumlah komisi di DPR.

Hasto mengatakan angka ideal untuk ambang batas parlemen dibentuk melalui proses politik dan kajian yang matang.

“Berapa angka yang ideal? Nah inilah yang nanti akan dibangun melalui suatu proses politik tetapi juga melalui suatu kajian-kajian bahwa era reformasi ini telah menghasilkan berkali-kali pemilu yang seharusnya preferensi rakyat terhadap partai politik itu sudah sangat solid. Inilah yang kemudian akan muncul dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu tersebut,” kata Hasto di GOR Otista, Jakarta Timur, Minggu (3/5/2026).

Advertisement

Menurut dia, PDIP akan berdialog dengan partai politik yang ada di parlemen maupun non parlemen terkait kesepakatan ambang batas parlemen. Hasto memahami partai-partai non parlemen sangat bergantung pada ambang batas agar dapat masuk ke parlemen atau Gedung DPR RI.

“Bagi PDI Perjuangan, kami berdialog dengan partai-partai lain termasuk partai-partai non-parlemen yang mereka juga punya hak terhadap eksistensinya. Inilah yang kemudian diperhatikan oleh PDI Perjuangan sehingga nanti akan mengerucut kepada gambaran yang bisa disepakati bersama,” jelasnya.

Hasto menyebut semua partai politik memiliki kepentingan masing-masing terkait ambang batas parlemen. Dia menyampaikan tujuan awal terbentuknya ambang batas parlemen agar masysarakat dapat memilih sendiri partai yang dapat mengirimkan wakilnya ke DPR RI.

“Di dalam kesadaran bahwa sistem kita adalah presidensial, memerlukan efektivitas jalannya pemerintahan negara, maka kemudian digunakan parliamentary threshold sebagai suatu instrumen demokrasi melalui pemilu, melalui keputusan rakyat, bukan melalui kekuasaan sebagaimana terjadi pada masa Pak Harto,” tutur dia.

“Rakyat untuk menentukan partai-partai mana yang berhak mengirimkan wakilnya di parlemen. Itulah makna dari parliamentary threshold yang kemudian peningkatannya secara berjenjang dilakukan suatu upaya untuk meningkatkan parliamentary threshold, sehingga jumlah partai politik yang ada di DPR akan terkonsolidasi untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan,” sambung Hasto.

Usulan Yusril soal Ambang Batas Parlemen

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan jumlah komisi di DPR RI dijadikan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif untuk bisa duduk di parlemen serta bisa membentuk fraksi.

Yusril menjelaskan maksud dari jumlah komisi itu, yakni setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI karena kini jumlah komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.

“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril usai menghadiri acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Advertisement