Skip to content

Sidang Perdana Gugatan Partai Bulan Bintang ke MK, Kewenangan Menkum Jadi Poin Utama

Liputan6.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali memulai sidang perdananya di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (4/5). Menurut sang Ketua Umum, Gugum Ridho, uji materi yang diajukan terkait kewenangan Menteri Hukum dalam pengesahan badan hukum dan kepengurusan partai politik.

“Pada sidang perdana ini, Permohonan sudah kami bacakan, dan kami juga menerima masukan dari majelis hakim, baik terkait legal standing maupun materi permohonan,” ujar Gugum di Gedung MK, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Dalam permohonannya, Gugum menyebut kewenangan Kementerian Hukum yang selama ini mengesahkan badan hukum, anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), hingga perubahan kepengurusan partai politik terlalu berlebihan. Karena itu, pihaknya meminta MK agar hal itu dapat dibatasi menjadi sekedar melakukan pencatatan.

Advertisement

“Yang berhak menentukan kepengurusan adalah partai politik itu sendiri. Selain itu, soal sah atau tidak seharusnya menjadi kewenangan pengadilan, bukan eksekutif,” tegas Gugum.

Penyelesaian Sengketa Internal

Oleh karena itu, Gugum bersama partainya juga mengusulkan agar penyelesaian sengketa internal partai politik, khususnya terkait kepengurusan, dialihkan ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, persoalan selama ini tidak efektif ketika disengketakan ke Mahkamah Partai.

“Mahkamah Konstitusi memiliki sidang yang terbuka, proses yang adil, dan putusan yang final serta mengikat,” kata Gugum.

Gugum meyakini, jika permohonannya diterima maka dampaknya tidak hanya menyangkut kepentingan partainya, tetapi juga masa depan sistem politik Indonesia. Sebab banyak partai politik yang menghadapi persoalan serupa terkait pengesahan kepengurusan oleh Menteri Hukum.

“Ini bukan hanya untuk PBB, tapi juga untuk partai politik lain dan masa depan demokrasi kita,” dia menandasi.

Advertisement