Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan bahwa perusahaan pegadaian tidak diperkenankan mengambil marjin keuntungan dari hasil lelang barang jaminan yang tidak ditebus.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, hasil lelang hanya digunakan untuk melunasi pinjaman pokok, bunga, biaya lelang, dan pajak.
“Apabila terdapat selisih (dari penjualan barang jaminan), perusahaan wajib mengembalikan ke nasabah dan mencatatnya secara terpisah dari keuangan perusahaan,” jelas Agusman, dalam konferensi pers RDKB, Selasa, (5/5/2025).
Agusman menjelaskan, salah satu faktor nasabah tidak menebus barang jaminan adalah keterbatasan kemampuan keuangan untuk melunasi kewajiban saat jatuh tempo. Oleh karena itu, pengelolaan hasil lelang harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK juga terus memantau pelaksanaan aturan tersebut melalui laporan berkala dari perusahaan pegadaian. Laporan ini mencakup informasi mengenai barang agunan yang dijual dan dilelang guna memastikan pengembalian hak nasabah berjalan sesuai aturan.
Dari sisi kinerja per Maret 2026, industri pergadaian mencatatkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan sebesar 60% menjadi Rp153,49 triliun. Adapun pembiayaan terbesar disalurkan melalui produk gadai sebesar Rp127 triliun atau setara 83,33% dari total pembiayaan industri.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
OJK Resmikan Aturan Soal Pergadaian, Ini 11 Poin Pentingnya