Liputan6.com, Jakarta – Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan salam perpisahan dalam sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Jakarta, Senin (16/3/2026).
Anwar mendapat giliran terakhir membacakan putusan dari total 15 perkara pengujian undang-undang yang diputus majelis hakim pada sidang tersebut.
Perkara yang dibacakan Anwar adalah Nomor 176/PUU-XXII/2025 terkait uji materi Undang-Undang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Advertisement
Sebelum membacakan putusan, Anwar menyampaikan bahwa sidang tersebut kemungkinan menjadi yang terakhir baginya setelah hampir 15 tahun mengabdi di MK.
“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” kata Anwar.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada berbagai pihak apabila selama masa pengabdiannya terdapat hal yang kurang berkenan.
“Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.
Setelah menyampaikan pesan perpisahan, Anwar melanjutkan tugasnya membacakan putusan perkara yang diajukan para pemohon.
“Saya mulai bacakan putusan terakhir untuk saya bacakan,” katanya.
Pelanggaran Kode Etik, Putuskan Syarat Usia Capres-Cawapres
Anwar Usman merupakan ipar dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua MK ke-6 serta Wakil Ketua MK.
Pada 2023, Anwar sempat menjadi sorotan publik terkait putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Putusan tersebut kemudian dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Pada November 2023, MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi terkait konflik kepentingan dalam putusan mengenai syarat usia capres-cawapres.
Namun pada Juli 2024, MKMK menyatakan Anwar tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam laporan lain yang diajukan advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjunto terkait dugaan pelanggaran prinsip kepantasan dan kesopanan dalam pedoman etik Sapta Karsa Hutama.
Selain itu, laporan MKMK pada 31 Desember 2025 juga mencatat tingkat kehadiran hakim konstitusi dalam sidang dan rapat pemusyawaratan hakim (RPH).
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Anwar Usman tercatat paling sering tidak hadir dalam persidangan. Ia dilaporkan absen sebanyak 81 kali dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel sepanjang periode pemantauan.
Advertisement