Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengamankan uang senilai Rp214.283.871.000 yang disita dari perkara dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara. Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Name * Email * Website Comment * Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. previousKesadaran Investasi Emas Masyarakat Meningkat, Transaksi Pegadaian Meningkat Jelang LebarannextAS Kerahkan Warthog dan Apache di Selat Hormuz Buru Kapal Cepat Iran