Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Fadhil Alfathan menjelaskan, tak ada hal yang membenarkan pelimpahan kasus Andrie Yunus dari polisi ke militer. Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Name * Email * Website Comment * Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. previousPemerintah Terapkan WFH ASN Tiap Jumat dan Pangkas Perjalanan DinasnextITB Terima 1.225 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2026