Rieke Diah Pitaloka menilai tidak adanya pembaharuan terhadap Keppres 4 Tahun 2023 menunjukkan lemahnya negara menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Name * Email * Website Comment * Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. previousPNS Malaysia akan Bekerja dari Rumah untuk Pangkas Biaya Energi, Harga Minyak Naik Usai Pidato TrumpnextIran Akhirnya Beri Izin Kapal Malaysia Lewat Hormuz Gratis, RI Gimana?