Fasilitas tersebut diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi sejumlah persyaratan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025. Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Name * Email * Website Comment * Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. previous6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Besar Melawan IrannextMengenal Therese Halasa, Perempuan Tangguh di Balik Peristiwa Tertembaknya Benjamin Netanyahu