Skip to content

Pemprov DKI Ringankan Beban Pembeli Rumah Pertama lewat Insentif BPHTB 50 Persen

Fasilitas tersebut diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi sejumlah persyaratan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *