Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta mengatakan tak ada dasar hukum yang memungkinkan suatu negara memiliki akses penuh terhadap ruang udara negara lain. Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Name * Email * Website Comment * Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. previousLombok Travelution, Standar Baru Layanan Wisata Rombongan dan KeluarganextIran Sebut AS sebagai Bajak Laut