Dalam aturan itu, kompensasi atau ganti rugi diberikan negara karena pelaku tak mampu menunaikan tanggung jawab penuhnya kepada korban. Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Name * Email * Website Comment * Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. previousTri Tito Karnavian Serukan Pelajar untuk Cegah KekerasannextMengapa Iran dan AS Klaim Memenangkan Perang?