Kemendagri wacanakan denda untuk e-KTP hilang dalam revisi UU Adminduk. Usulan ini bertujuan tingkatkan tanggung jawab dan efisiensi administrasi kependudukan. Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Name * Email * Website Comment * Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. previousSatgas Cartenz Tembak Anggota KKB yang Serang TNI Tahun 2024nextPemerintah Provinsi Lampung Dukung Akses Global bagi Generasi Muda