DPRD dan Pemkab Buleleng menyepakati raperda baru yang akan menarik pajak bagi warga yang makan di warung, dan retribusi parkir minimarket. Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Name * Email * Website Comment * Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. previousDaftar Tunggu Haji di Sulsel Terlama 50 Tahun, Dipangkas Jadi 26 TahunnextAnak di Sawangan Depok Diduga Jadi Korban Pelecehan Pelatih Voli