Menteri PPPA Arifah Fauzi menjelaskan UU PPRT melindungi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. UU ini menjamin hak dasar dan transparansi hubungan kerja. Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Name * Email * Website Comment * Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. previousVideo: BNI Siap Kembalikan Duit Rp 28 Miliar Milik Paroki Aek NabaranextBGN Bantah Ada Penyediaan Rumah Subsidi untuk Pegawai SPPG