UU PPRT yang baru disahkan menaungi pekerja rumah tangga, termasuk pula supir pribadi, tukang kebun, penatu domestik, pengasuh, hingga penjaga keamanan. Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Name * Email * Website Comment * Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. previousTAUD Ajukan Praperadilan Kasus Aktivis Andrie Yunus ke PN JakselnextPrabowo: Saya Akan Investasi Besar-besaran di Pendidikan