Skip to content

Kendaraan Listrik Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap di Jakarta

Kebijakan daerah merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *