Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan perempuan berinisial ML (35) sebagai tersangka kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal merek LC Beauty. Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Name * Email * Website Comment * Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. previousSudah 4 hari, Manggala Agni berjibaku padamkan kebakaran 60 ha lahan di Bengkalis – ANTARA News RiaunextBayi dan Secarik Kertas Ditinggal di Gerobak Nasi Uduk Pasar Minggu