Skip to content

Komisi III: Nabilah O’Brien Tidak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

Komisi III DPR RI menyimpulkan bahwa Nabilah O’Brien tidak melanggar hukum dalam kasus pencemaran nama baik. Kasus berakhir damai setelah mediasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *