Pengadilan Negeri Muara Bulian mengesahkan kesepakatan mediasi yang menyatakan tanah seluas 1.283 meter persegi di Muara Bulian sah milik Muhammad Fadil Arief dan bukan aset Pemerintah Kabupaten Batanghari. Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Name * Email * Website Comment * Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. previousKapal Kargo Diserang, Thailand Ngamuk Panggil Dubes IrannextFOTO: Anak Kim Jong Un Pamer Skill Menembak Pakai Pistol