KPK mengungkap perubahan kuota haji tambahan menjadi 50:50 atas arahan Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dan kerugian negara Rp622 m. Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Name * Email * Website Comment * Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. previousAS Wanti-wanti Warganya di Surabaya Waspada Demo saat Iran-AS Perangnext3,5 Juta Pemudik Diprediksi Tinggalkan Jakarta, Jasa Marga Antisipasi