Skip to content

KPK: Pembagian Kuota Haji 50:50 Dilakukan Atas Perintah Yaqut

KPK mengungkap perubahan kuota haji tambahan menjadi 50:50 atas arahan Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dan kerugian negara Rp622 m.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *