Dalam putusannya, MK menyatakan UU tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan UU yang baru. Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Name * Email * Website Comment * Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. previousKetum Muhammadiyah Imbau Tak Ada Takbiran Keliling di BalinextIs Russia benefitting from the Iran war?