Empat anggota TNI ini akan dijerat pasal 467 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara. Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Name * Email * Website Comment * Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. previousPolri-TNI Koordinasi Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraSnextOrang Tua Siswa Keluhkan Kacaunya Seleksi Talent Scouting UI