REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG, – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan kebijakan melarang penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk keperluan mudik Lebaran. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga integritas serta… Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Name * Email * Website Comment * Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. previousWamen PANRB Tinjau Kesiapan Jasa Marga Hadapi Arus Mudik 2026nextFOTO: Markas Kedubes AS di Irak Digempur Serangan Drone