Kuasa hukum menyatakan jika ada pihak yang mengaku menerima atau melaksanakan perintah Yaqut soal alira uang maka itu tidak benar dan harus dibuktikan. Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Name * Email * Website Comment * Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. previousTerkuak Pangkalan AS di Timteng Hancur Lebur Akibat Serangan IrannextKuasa Hukum Yaqut Bantah Ada Penerimaan atau Pemberian Uang