Kuasa hukum menyatakan jika ada pihak yang mengaku menerima atau melaksanakan perintah Yaqut soal aliran uang maka itu tidak benar dan harus dibuktikan. Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Name * Email * Website Comment * Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. previousKuasa Hukum Yagut Bantah Ada Penerimaan atau Pemberian UangnextForum Rektor Dukung Wacana Pemerintah Tutup Prodi Tak Relevan